TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan itu diambil DPP PAN setelah aksi joget keduanya menuai kritik keras dari masyarakat.

“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” kata Viva Yoga dalam keterangan video, Minggu (31/8/2025).

Sebelumnya, Eko Patrio telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas tindakannya yang menimbulkan keresahan. Pernyataan maaf itu ia sampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Sabtu (30/8). Dalam video tersebut, Eko tampak didampingi rekannya sesama anggota DPR Fraksi PAN, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu.

Baca juga:  Aksi Unjuk Rasa Bubarkan DPR di Jambi Ricuh

“Dengan penuh kerendahan hati, saya Eko Patrio, menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat perbuatan yang saya lakukan,” ujar Eko.

Hal senada juga disampaikan Uya Kuya. Ia meminta maaf atas aksinya berjoget di Gedung DPR RI usai pengumuman kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan, yang memicu kritik luas di masyarakat.

Dalam video yang diunggah di akun media sosialnya pada Sabtu (30/8), Uya menyatakan penyesalan mendalam.

“Saya Uya Kuya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tulus dari hati saya yang paling dalam untuk seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” kata Uya. (*)