TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Walikota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kota Jambi 2025–2045, Selasa (9/9/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan proses perencanaan ruang Kota Jambi berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan, sekaligus memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Dalam sambutannya, Maulana menegaskan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS RDTR merupakan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Penyusunan RDTR dan KLHS RDTR adalah proses analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. Ini bertujuan memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan wilayah,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Upayakan Pemangkasan Rantai Produksi CPO Sawit

Maulana menambahkan, KLHS RDTR berperan penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan tata ruang, karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan sejak tahap awal perencanaan.