TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Insiden yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik sejumlah wartawan saat kunjungan kerja spesifik dari Komisi III DPR RI Tentang Evaluasi Hukum Acara Pidana di Polda Jambi, Jumat, (12/9/2025) , yang dihadiri juga oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi beserta jajarannya menuai banyak kecaman.

Pasalnya, terjadi penghalangan (didorong) oleh salah satu personel Bid Humas Polda Jambi kepada seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan dan pelarangan kepada wartawan lainnya.

Saat itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan rombongan Komisi III DPR RI berjalan dari Gedung Siginjai menuju Gedung Utama Polda Jambi.

Wartawan pun berusaha mendekat untuk melakukan wawancara, hingga terjadilah insiden tersebut terjadi.
Polda Jambi pun akhirnya disebut menghalangi wartawan saat sedang bertugas.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2025 Jelang Idul Fitri 1446H

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, meminta maaf kepada rekan-rekan jurnalis atas ketidaknyamanan tersebut.

“Saya minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan tidak nyaman,” kata dia.

Menurutnya, sama sekali tidak ada niat untuk menghalangi rekan-rekan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka.

Kabid Humas Polda Jambi mengatakan, awalnya memang akan disediakan waktu kepada wartawan untuk melakukan wawancara dalam kunjungan spesifik dari Komisi III DPR RI tersebut.

“Kita sudah merencanakan itu seperti biasa, supaya teman-teman bisa melakukan wawancara,” kata Kombes Mulia.

Hanya saja lanjutnya, situasi yang tidak memungkinkan membuat rencana tersebut berubah.

“Waktunya ternyata sangat mepet sekali. Setelah rapat selesai, dilanjutkan makan siang dan diskusi internal di gedung utama. Rombongan Komisi III DPR RI juga harus ke bandara untuk kembali ke Jakarta,” kata dia.

Baca juga:  Puluhan Masyarakat Unjuk Rasa Tolak AKBP Mat Sanusi Rangkap Jabatan Sebagai Ketum KONI Jambi

Setelah sebelumnya Pewarta Foto Indonesia (PFI) angkat suara, kecaman serupa akan insiden ini juga datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Jambi.

Ketua IJTI Pengda Jambi, Adrianus Susandra, menegaskan sikap organisasi atas insiden tersebut.

“IJTI Jambi mengecam keras tindakan maupun upaya yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Kami mendesak adanya pernyataan maaf secara terbuka atas tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang tengah bertugas,” ujar Adrianus, Jumat malam.

Lebih lanjut, IJTI Jambi menekankan agar tindakan serupa tidak lagi terjadi di Jambi.

“Jika terbukti merusak alat kerja maupun mencederai fisik jurnalis, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Adrianus juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas.

Baca juga:  Pantau Langsung di Lokasi, Danrem 042/Gapu Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP di Kerinci

“Pekerjaan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk penghalangan merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers,” pungkasnya. (AAS)