TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Gerakan Kota Jambi Bahagia Berwakaf Uang. Acara yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Jambi bekerja sama dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Jambi ini berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa (30/9/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., jajaran pejabat Pemkot Jambi, serta sejumlah tokoh agama.

Dalam paparannya, Wali Kota Maulana menekankan pentingnya wakaf uang sebagai instrumen ekonomi syariah yang memiliki dampak sosial tinggi. Menurutnya, wakaf uang memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP No. 42 Tahun 2006, PP No. 24 Tahun 2008, hingga Peraturan BWI tahun 2020 dan 2021.

Baca juga:  Ketua Kwarda Provinsi Jambi Sudirman Anugerahi Wali Kota Maulana dengan Penghargaan Perintis Utama

“Wakaf uang adalah sedekah jariyah dalam bentuk uang. Dana ini dikelola oleh nazhir agar manfaatnya terus mengalir, pokoknya tetap terjaga, dan hasil pengelolaannya disalurkan sesuai tujuan wakaf,” jelas Maulana.

Ia menambahkan, wakaf uang menawarkan sejumlah keunggulan, mulai dari fleksibilitas, keberlanjutan manfaat, pemberdayaan ekonomi umat, hingga mendorong keadilan sosial. Meski demikian, Maulana mengingatkan adanya tantangan seperti rendahnya literasi wakaf, keterbatasan SDM nazhir, serta isu transparansi dan optimalisasi investasi.

Untuk itu, Pemkot Jambi bersama BWI mendorong penguatan strategi wakaf uang berbasis digital dan inovasi. Beberapa langkah yang disorot antara lain integrasi fintech dan digitalisasi wakaf (E-Waqf), pengembangan produk linked waqf, wakaf tematik, hingga kerja sama dengan korporasi (corporate waqf).

Baca juga:  PLTA Kerinci Pulihkan Listrik Wilayah Kerinci dan Sungai Penuh Setelah Blackout

“Strategi ini harus dibarengi dengan literasi yang masif, penyederhanaan konsep wakaf, serta melibatkan tokoh publik sebagai agen penyebar informasi,” ungkapnya.

Maulana juga menegaskan komitmen Pemkot Jambi untuk mendukung penuh pengembangan wakaf uang sebagai bagian dari pembangunan berbasis nilai keagamaan dan ekonomi berkeadilan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha menekankan pentingnya menjadikan wakaf uang sebagai gerakan kolektif lintas sektor. “Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat peran wakaf dalam pembangunan sosial,” ujarnya.

Ketua BWI Kota Jambi, Drs. H. Raden Lukman, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti 200 peserta yang terdiri dari perangkat daerah, lurah, kepala KUA, penyuluh agama, pengurus masjid, Baznas, MUI, DMI, dan BKPRMI Kota Jambi.

Baca juga:  Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemkot Jambi Bidik Investasi Rp1,509 Triliun pada 2026

“Sosialisasi ini menggunakan dana hibah Pemkot Jambi sebesar Rp50 juta. Ini merupakan kegiatan ketiga yang kami laksanakan untuk mendorong Kota Jambi sebagai kota wakaf,” kata Lukman.

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Dr. dr. H. Abdullah Saman, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi; Dr. H. Abd Rahman, M.Pd.I., Kabid Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jambi; serta Rusli Adam, Ketua BWI Provinsi Jambi. (*)