“Dana buku itu sudah ditarik dan sudah dikembalikan ke Tipikor sebagai barang bukti, dan ini sudah dianggap selesai oleh Tipikor,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana, melainkan untuk memastikan administrasi dana BOS berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Sekolah SDN 04 Rompu-Rompu: “Saya Tidak Pernah Dimintai Imbalan”

Kepala Sekolah SDN 04 Rompu-Rompu, Ibu Arlina, S.Pd, yang turut terseret dalam isu dana buku, memberikan klarifikasi langsung. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diminta memberikan imbalan apa pun saat ditunjuk menggantikan kepala sekolah yang lama.

“Saya menggantikan kepala sekolah sebelumnya tanpa dimintai apa pun. Jadi tidak benar kalau ada praktik jual-beli jabatan,” jelasnya.

Baca juga:  Komisi Informasi Provinsi Jambi Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi Publik antara ChanelBerita24.com dan BI Jambi

Arlina Menolak Titipan Uang Rp 12 Juta

Arlina juga mengungkap bahwa awalnya dana buku sempat ingin dititipkan kepadanya. Bahkan, ia mengaku sempat ditawari dana sekitar Rp 12 juta, namun ia menolak.

“Dana buku itu mau dititip langsung ke saya, bahkan sempat mau diberikan dua belas juta. Tapi saya tidak terima karena itu bukan tanggung jawab saya. Saya harus tahu dulu jalur dan peruntukannya. Saya juga khawatir kalau dititip ke saya nanti terpakai,” ujarnya.

Karena sama-sama enggan menggunakan rekening pribadi, pihak sekolah bersama GTK sepakat menitipkan dana tersebut di rekening lain.

Dana Dikembalikan Setelah Pemeriksaan Tipikor

Setelah pemeriksaan Tipikor, dana buku tersebut kemudian dikembalikan kepada Arlina sebagai kepala sekolah yang sah untuk digunakan membayar buku setelah barang fisiknya diterima.

Baca juga:  PJ Bupati Muaro Jambi Apresiasi Acara Jalan Santai KPU Muaro Jambi

“Dana itu kemudian dikembalikan ke saya untuk membayar buku apabila fisiknya sudah ada. Jadi prosesnya jelas dan tidak ada penyelewengan,” tegasnya.

Harapan: Isu Segera Selesai dan Tidak Ada Lagi Salah Tafsir

Baik Elirman maupun Arlina sepakat bahwa isu ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan fitnah dan kesalahpahaman di lingkungan pendidikan Bombana.

“Kami berharap isu ini segera selesai karena memang tidak ada praktik jual-beli jabatan ataupun penyalahgunaan dana,” tutup keduanya. (*)