TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Polda Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat pada Kamis (20/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi tersebut dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kepala Kantor OJK Jambi Yan Iswara Rosya, serta narasumber dari OJK.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor OJK Jambi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan literasi dan edukasi keuangan bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi perlindungan konsumen bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen di sektor jasa keuangan, serta cara melindungi diri dari penipuan dan praktik ilegal.
Ia juga menyampaikan pentingnya informasi terkait regulasi, mekanisme pelaporan, dan penggunaan produk keuangan secara bijak demi keamanan konsumen.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam arahannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Saya apresiasi kedatangan Kepala OJK Jambi untuk memberikan sosialisasi terkait perlindungan konsumen dan masyarakat bagi personel jajaran Polda Jambi,” ujarnya.
Kapolda juga menyoroti meningkatnya kompleksitas kasus-kasus keuangan digital.
“Kita upayakan mengubah kendala dalam menghadapi kasus di sektor keuangan digital menjadi sebuah tantangan, karena ini akan menjadi permasalahan serius ke depannya,” ungkapnya.
Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai perlindungan konsumen, literasi keuangan, penggunaan produk keuangan yang aman, serta sosialisasi waspada investasi ilegal yang disampaikan narasumber dari OJK. (*)





Tinggalkan Balasan