TANYAFAKTA.CO,  KOTA JAMBI – Ketua TP Posyandu Kota Jambi, Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp. Og, memimpin rapat advokasi dan koordinasi bersama para camat terkait pengelolaan Posyandu Enam (6) Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kota Jambi.

Rapat ini yang digelad di Ratu Duo Hotel pada Senin, (23/11/2025) ini adalah sebagai langkah percepatan transformasi Posyandu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Nadiyah menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut membawa dampak besar terhadap pengembangan Posyandu.

“Alhamdulillah pada hari ini kita melangsungkan pertemuan untuk advokasi dan koordinasi pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Kota Jambi,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa transformasi Posyandu kini tidak hanya berfokus pada layanan kesehatan seperti sebelumnya.

Baca juga:  Kota Jambi Borong Penghargaan di Puncak Harganas ke-32 Provinsi Jambi

“Jadi kita tahu sejak adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2024, maka Posyandu sudah mengalami transformasi baik dari segi kelembagaan, pembinaan, maupun layanannya. Sebagaimana dulu kita ketahui bahwa Posyandu layanannya hanya melayani bidang kesehatan,” jelasnya.