TANYAFAKTA.CO, JAMBI – PT Pertamina EP Field Jambi (PEP Jambi), selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas, mendapat amanah dari pemerintah untuk mengelola dan mengoperasikan aset Barang Milik Negara (BMN) di Provinsi Jambi. Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, serta fasilitas operasi migas yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Pernyataan ini disampaikan PEP Jambi menyikapi aksi demonstrasi yang menyuarakan aspirasi terkait status 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Kecamatan Kenali Asam, Kota Jambi. Kelompok demonstran yang menamakan diri sebagai Forum Hapus Zona Merah tersebut melakukan aksi unjuk rasa di dua lokasi,yakni kantor PEP Jambi dan kantor Walikota Jambi.

Baca juga:  PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan secara damai dan tertib. Pertamina EP Jambi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya DJKN, dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan. Kami berharap seluruh proses penyampaian aspirasi dapat berlangsung kondusif dan tetap mengedepankan semangat dialog serta saling menghormati,” ungkap, Field Manager Pertamina EP Jambi Kurniawan Triyo Widodo.