Pertamina EP Jambi, sebagai bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menjalankan kegiatan di sektor hulu minyak dan gas bumi. Dalam operasionalnya, Pertamina EP Jambi menggunakan aset Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Dengan demikian, aset tersebut bukan merupakan milik Pertamina EP Jambi.

Setiap penggunaan dan pengoperasian BMN dilakukan melalui koordinasi yang intensif dan sinergi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola aset negara. Pertamina EP Jambi senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku dan menjaga hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar wilayah kerja.

Baca juga:  Perkuat Kajian Ilmiah untuk Evaluasi Kebijakan Publik, Walikota Jambi Jalin Kerjasama dengan JISIP UNJA

Dengan komitmen tersebut, Pertamina EP Jambi berharap seluruh pihak dapat menjaga suasana yang aman dan kondusif, serta bersama-sama mendukung keberlangsungan operasional migas demi ketahanan energi nasional. (*)