TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kebijakan mutasi ASN di Pemerintah Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Bagaimana tidak? Seorang aparatur sipil negara berinisial RPP, yang pernah menjadi terpidana kasus narkotika, disebut-sebut justru mendapat promosi jabatan ke instansi yang lebih tinggi.

Hal ini mendapat kecaman keras dari aktivis muda, Wiranto B. Manalu. Menurutnya, ASN dituntut memiliki integritas, profesionalisme, serta bebas dari intervensi politik dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Manajemen ASN pun harus mengacu pada prinsip meritokrasi, yakni kesesuaian antara kompetensi, kualifikasi, serta rekam jejak seorang pegawai negeri,”ujarnya.

Namun, kata Wiranto kondisi di Provinsi Jambi dinilai “jauh panggang dari api”. RPP, yang sebelumnya bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Merangin, pada tahun 2021 dimutasi oleh Gubernur Jambi ke Dinas PUPR Provinsi Jambi. Mutasi ini dinilai janggal karena tidak mempertimbangkan rekam jejak hukum yang bersangkutan.

Baca juga:  Gubernur Jambi Tekankan Pentingnya Sinergi Pusat–Daerah untuk Lancarkan Program Strategis

RPP tercatat pernah dipidana empat tahun penjara dan denda Rp800 juta karena terbukti memiliki narkotika golongan I pada 2015. Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat (4), ASN yang dihukum penjara karena tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas dua tahun semestinya diberhentikan tidak hormat.