Lebih jauh, muncul dugaan bahwa proses mutasi RPP melibatkan manipulasi dokumen. Kepala BKPSDM Merangin disebut membuat surat pernyataan yang menyebut RPP tidak pernah mendapat hukuman disiplin maupun proses peradilan informasi yang bertentangan dengan fakta rekam jejak hukum yang bersangkutan.

Wiranto menilai kasus ini sebagai bukti suburnya praktik nepotisme di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Bagaimana mungkin ASN yang seharusnya diberhentikan tidak hormat justru dipromosikan ke instansi yang lebih tinggi? Kemendagri harus memberikan sanksi administratif kepada Gubernur Jambi dan meminta pemberhentian tidak hormat terhadap RPP,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun mempertanyakan siapa sosok RPP hingga berani “diamankan” melalui surat pernyataan yang diduga dipalsukan dan disampaikan kepada BKN Wilayah VII. Kasus ini dinilai mencoreng prinsip meritokrasi serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem manajemen ASN di Jambi. (*)

Baca juga:  Kapolda Jambi dan Gubernur Jambi Sidak Pasar, Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang Idul Fitri