TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Polda Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi menggelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, Kamis (20/11/2025). Kegiatan berlangsung di lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi dan dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kepala Kantor OJK Jambi Yan Iswara Rosya, serta narasumber dari OJK.
Kepala OJK Jambi Yan Iswara Rosya dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya dalam memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen di sektor jasa keuangan.
Ia menjelaskan bahwa edukasi perlindungan konsumen sangat penting untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat akibat penipuan, layanan ilegal, maupun penyalahgunaan data. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman tentang regulasi, mekanisme pelaporan, hingga prinsip penggunaan produk keuangan secara bijak.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengapresiasi kehadiran OJK Jambi dalam memberikan materi langsung kepada personel Polda. Menurutnya, peningkatan kapasitas aparat sangat diperlukan di tengah maraknya kasus kejahatan keuangan berbasis digital.
“Kita upayakan merubah kendala dalam menghadapi kasus di sektor keuangan digital menjadi tantangan, karena ini akan menjadi permasalahan serius ke depannya,” ujarnya.
Usai sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari narasumber OJK mengenai perlindungan konsumen, literasi keuangan, penggunaan produk jasa keuangan yang aman, hingga sosialisasi waspada investasi ilegal. (*)





Tinggalkan Balasan