TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi mengalami kenaikan pada periode 28 November hingga 4 Desember 2025. Kenaikan tersebut ditetapkan melalui Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit yang digelar oleh Bidang PSPHP Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Dalam rapat itu, harga TBS untuk tanaman berusia 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.418,53 per kilogram, atau naik Rp 9,15 dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan ini juga mencerminkan rata-rata peningkatan harga TBS di seluruh kelompok umur tanaman.
Untuk tanaman kelapa sawit berusia 3 tahun, rata-rata harga TBS ditetapkan sebesar Rp 2.669,22 per kilogram. Pada usia 4 tahun, harga meningkat menjadi Rp 2.849,93 per kilogram, dan di usia 5 tahun kembali naik menjadi Rp 2.981,06 per kilogram.
Memasuki usia 6 tahun, harga tercatat sebesar Rp 3.105,62 per kilogram, kemudian pada usia 7 tahun menjadi Rp 3.183,98 per kilogram. Pada usia 8 tahun, harga rata-rata perusahaan ditetapkan sebesar Rp 3.251,68 per kilogram, sedangkan pada usia 9 tahun mencapai Rp 3.315,71 per kilogram. Untuk kelompok usia 10 hingga 20 tahun, harga berada pada angka Rp 3.418,53 per kilogram. Sementara itu, untuk usia 21 hingga 24 tahun harga ditetapkan sebesar Rp 3.316,07 per kilogram, dan bagi tanaman berusia 25 tahun harga rata-ratanya sebesar Rp 3.164,65 per kilogram.
Penetapan harga tersebut didasarkan pada beberapa faktor utama, antara lain harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) yang tercatat sebesar Rp 13.772,82 serta harga rata-rata inti sawit sebesar Rp 10.738,60. Selain itu, Indeks K sebagai acuan penetapan harga berada pada angka 95,50 persen. Seluruh data tersebut menjadi dasar penetapan harga TBS periode terbaru.
Kepala Bidang Pengolahan Standardisasi Pemasaran Hasil Perkebunan (PSPHP) Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Yulian Raya Sangon, menyampaikan bahwa kenaikan harga TBS pekan ini tidak terlepas dari kondisi pasar global. Ia menjelaskan bahwa meningkatnya permintaan dari pembeli luar negeri turut mendorong kenaikan harga.
“Penyebab kenaikan dikarenakan meningkatnya permintaan pasar luar negeri,” ujarnya.
Bidang PSPHP berharap penetapan harga ini dapat memberikan kepastian sekaligus meningkatkan pendapatan petani sawit di Provinsi Jambi. Evaluasi harga, menurut mereka, akan dilakukan secara berkala mengikuti perkembangan pasar dan kondisi industri sawit baik di dalam maupun luar negeri. (*)





Tinggalkan Balasan