TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah kembali menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Jambi pada Rabu, (10/12/2025).
Aksi ini menjadi aksi yang kedua sejak isu status zona merah yang ditetapkan oleh Pertamina EP Jambi ini mencuat dan menjadi permasalahan yang nyata ditengah-tengah warga Kenali Asam.
Salah satu perwakilan Warga, Suprayitno yang sudah lama tinggal di lokasi status zona merah tersebut mengatakan bahwa pihaknya sangat terganggu.
“Kami mau jual tanah tak bisa, mau gadai pun tak bisa gara-gara pihak ATR/BPN mengatakan tanah kami zona merah,” ujarnya.
Padahal lanjut dia, kepemilikan mereka atas tanah tersebut legal dan resmi karena mereka punya SHM dan taat bayar PBB.
“Kami tidak mau lagi ditindas seperti ini dan kami akan terus berjuang sampai hak-hak kami dipenuhi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pertamina mengklaim tanah mereka atas dasar peta niam Belanda pada Tahun 1922.
“Peta yang digunakan itu sebelum Indonesia lahir, artinya mereka itu antek-antek Belanda,” tegasnya.
Forum Warga Tolak Zona Merah juga menegaskan kedatangan mereka meminta DPRD Kota Jambi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang menangani persoalan tersebut secara langsung.
Aksi tersebut langsung disambut oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E., Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan, A.MD.Kep, Ketua Komisi II Djokas Siburian SE, Anggota DPRD Kota Jambi Komisi IV, Fahrul Ilmi, S.Pd., M.Pd, dan Maria Magdalena.
Setelah mendengar orasi-orasi pengunjuk rasa di depan gerbang DPRD Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried langsung mengajak massa untuk duduk diskusi di depan pintu masuk gedung.
“Kami tidak tinggal diam, kami akan selalu bersama masyarakat,” ujar Kemas.
Soal Pansus, Faried bilang, DPRD Kota Jambi siap memenuhi tuntutan masyarakat dan akan segera memenuhinya.
Adapun pansus tersebut diketuai oleh Rio Ramadhan, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi yang selama ini membidangi urusan pemerintahan dan pertanahan.
Penunjukan Rio dinilai tepat karena komisi yang dipimpinnya memiliki kewenangan dan pengalaman dalam menangani persoalan administrasi pertanahan.
“Kami harap Pansus bisa segera bekerja, memanggil pihak terkait, dan menemukan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat,” kata Kemas Faried.
Diketahui, sekitar 5.506 SHM yang diklaim terbit di atas tanah eks Pertamina di tujuh kelurahan, mulai dari Simpang III Sipin hingga Suka Karya.
Sementara itu, Pertamina EP Jambi mengatakan pihaknya sangat menghormati aspirasi warga dan tegaskan status pengelolaan aset negara.
Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, serta fasilitas operasi migas yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
Pernyataan ini disampaikan PEP Jambi menyikapi aksi demonstrasi yang menyuarakan aspirasi terkait status 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Kecamatan Kenali Asam, Kota Jambi.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan secara damai dan tertib. Pertamina EP Jambi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya DJKN, dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan. Kami berharap seluruh proses penyampaian aspirasi dapat berlangsung kondusif dan tetap mengedepankan semangat dialog serta saling menghormati,” ungkap, Field Manager Pertamina EP Jambi Kurniawan Triyo Widodo.
Pertamina EP Jambi, sebagai bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menjalankan kegiatan di sektor hulu minyak dan gas bumi. Dalam operasionalnya, Pertamina EP Jambi menggunakan aset Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Dengan demikian, aset tersebut bukan merupakan milik Pertamina EP Jambi. (AAS)





Tinggalkan Balasan