2. Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)*: Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara.
3. Izin Terminal Khusus (TUKS): Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk mengoperasikan fasilitas TUKS.
Dalam hal ini, TUKS Batubara dapat dianggap sebagai jasa pelayanan bongkar muat, dan pemilik TUKS dapat dikenakan biaya jasa kepada pihak lain yang menggunakan fasilitasnya, seperti:
- Biaya bongkar muat batubara
- Biaya penyimpanan batubara
- Biaya pengangkutan batubara
- Biaya lain-lain yang terkait dengan kegiatan bongkar muat batubara
Biaya jasa ini dapat dikenakan berdasarkan kesepakatan antara pemilik TUKS dan pihak lain yang menggunakan fasilitasnya, dan harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang perpajakan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Apakah diperbolehkan tak miliki IUP? pemilik izin IUPJP (Izin Usaha Jasa Pengangkutan dan Penjualan) dan IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) tidak diperbolehkan tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Menurut peraturan, IUPJP dan IPP hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang memiliki IUP atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Hal ini berarti bahwa perusahaan harus memiliki IUP terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan izin IUPJP dan IPP.
IUPJP dan IPP adalah izin yang terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara, sedangkan IUP adalah izin yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan. Oleh karena itu, memiliki IUP adalah syarat utama untuk dapat mengajukan izin IUPJP dan IPP.
Kesimpulan, bahwa Pemilik IUP berkewajiban memiliki Terminal Khusus ( TUKS ), untuk kegiatan operasional MINERBA dari hulu ke hilir, agar Pendapatan Nilai Bukan Pajak dapat dikontrol oleh instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam mendata pendapatan pajak negara.
Syahdan, bagaimana kedudukan hukum Pemilik Terminal Khusus ( TUKS ) MINERBA tidak memilik IUP MINERBA, maka kegiatan tersebut cacat hukum dan tidak memiliki landasan hukum. Oleh sebab itu, pemerintah wajib memcabut kegiatan operasionalnya, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan berlaku.
Seperti ilustrasi, bahwa banyak TUKS di Area talang duku Wilayah Hukum Kota Jambi, patut diduga tidak memiliki IUP MINERBA, namun beroperasi Terminal Khusus ( TUKS ) MINERBA, apakah kegiatan tersebut terindikasi adanya perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum dan pemerintah dapat melaksanakan upaya full baket dalam kegiatan tersebut.




Tinggalkan Balasan