Predikat sebagai badan publik informatif ini diperoleh OJK Provinsi Jambi setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi, yakni pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan presentasi atas keterbukaan informasi publik.

Penilaian terhadap SAQ meliputi aspek penyediaan informasi secara berkala, penyediaan dokumen informasi, pengembangan website, pengadaan barang dan jasa, serta kelembagaan, sedangkan penilaian presentasi meliputi strategi dan inovasi serta komitmen organisasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Kegiatan tahapan penilaian ini sendiri berlangsung sejak awal September 2025 sampai dengan akhir Desember 2025.

Dalam hal diseminasi informasi, sebagai bagian dari komitmen OJK Provinsi Jambi dalam mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat dan konsumen, OJK Provinsi Jambi memberikan layanan informasi publik yang dapat diajukan oleh masyarakat di Kantor OJK Provinsi Jambi atau dapat diakses melalui laman minisite PPID OJK https://e-ppid.ojk.go.id/e-ppid/. (*)

Baca juga:  Kolaborasi Bank Jambi dan OJK Tingkatkan Edukasi serta Inklusi Keuangan Masyarakat Suku Anak Dalam