TANYAFAKTA.CO, JAMBI  – Forum Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-XLI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jambi diwarnai dinamika internal yang cukup panjang. Setelah melalui sejumlah tahapan dan perdebatan, forum akhirnya menetapkan Pandu Wijaya Nagari Harahap sebagai Ketua Umum/Formateur HMI Cabang Jambi periode 2026–2027.

Awal Pelaksanaan Konfercab

Konfercab Ke-XLI HMI Cabang Jambi secara resmi dimulai pada Sabtu, 27 Desember 2025. Opening Ceremony berlangsung khidmat dan lancar, dibuka oleh Ketua Umum HMI Cabang Jambi serta dihadiri tamu undangan dari Badan Koordinator (Badko) Jambi, seluruh komisariat di ruang lingkup Cabang Jambi, serta lembaga terkait lainnya.

Pada Rabu, 31 Desember 2025 pukul 23.20 WIB, Steering Committee (SC) secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan pelaksanaan forum Konfercab Ke-XLI yang dihadiri seluruh komisariat Cabang Jambi. Forum dipimpin oleh pimpinan sidang sementara, yakni Chandra sebagai pimpinan sidang satu, Randi Oktaviandi sebagai pimpinan sidang dua, dan Jecky Saputra, S.M., sebagai pimpinan sidang tiga, serta didampingi Habib Hidayat dan Putra Satria Dwireja selaku Organizing Committee (OC).

Namun, jalannya forum berlangsung cukup alot saat pembacaan draf Konfercab. Terjadi sejumlah dinamika yang dinilai tidak diinginkan dalam forum sakral tersebut. Atas pertimbangan situasi, pimpinan sidang satu selaku SC memutuskan forum dipending untuk waktu yang belum ditentukan.

Baca juga:  Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Kembali Turun, Petani Harap Stabilitas Harga

Dinamika dan Penundaan Forum

Setelah melalui dinamika antar peserta sidang, forum kembali dibuka pada Sabtu, 3 Januari 2026 pukul 00.20 WIB dengan agenda pembahasan tata tertib sidang serta tata tertib pemilihan presidium sidang tetap. Forum dihadiri 17 suara penuh dan 15 suara peninjau. Berdasarkan surat pemberitahuan SC, jumlah suara terverifikasi di Cabang Jambi sebanyak 34 suara penuh dan 30 suara peninjau.

Karena forum dinilai belum memenuhi kuorum, pimpinan sidang memutuskan pending sementara sesuai Konstitusi HMI, dengan landasan Tata Tertib Konfercab Ke-XLI HMI Cabang Jambi Bab VII tentang Quorum Pasal VII poin B.

Setelah itu, pimpinan sidang mencabut pending dan menyatakan forum sah untuk dilanjutkan hingga terpilihnya presidium sidang tetap, yaitu:

1. Saparudin sebagai Presidium Sidang Satu

2. Bujang Tigo sebagai Presidium Sidang Dua

3. M. Harits Izzudin sebagai Presidium Sidang Tiga

Steering Committee kemudian melakukan serah terima pimpinan sidang sementara kepada pimpinan sidang tetap, dan forum dilanjutkan sebagaimana mestinya.

Pembahasan LPJ dan Keputusan Forum

Forum memasuki Pleno II dengan agenda pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Cabang HMI Jambi periode 2024–2025. Namun, Ketua Umum HMI Cabang Jambi Tesa Mardian beserta pengurus tidak memenuhi panggilan SC dan OC untuk menyampaikan LPJ. Atas dasar tersebut, forum kembali dipending berdasarkan kesepakatan peserta sidang.

Baca juga:  UNJA Terima Kunjungan Siswa Madrasah Aliyah PKP Al-Hidayah dalam Kegiatan Pengenalan Dunia Perguruan Tinggi

Forum dibuka kembali pada Senin, 5 Januari 2026 pukul 22.15 WIB untuk melanjutkan pembahasan Pleno II. SC dan OC kembali mengonfirmasi kehadiran Ketua Umum dan pengurus cabang, namun hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir. Peserta sidang kemudian mengusulkan agar forum dipending kembali selama tiga hari.

Pada Sabtu, 10 Januari 2026 pukul 00.45 WIB, pending dicabut oleh pimpinan sidang dan Konfercab Ke-XLI dilanjutkan hingga selesai, meskipun tanpa penyampaian LPJ Ketua Umum dan Pengurus Cabang periode 2024–2025, yang sebelumnya telah dikonfirmasi berulang kali oleh OC.

Pernyataan SC dan OC

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 100/SEK/VII/1447H tentang Pending Total Pelaksanaan Forum Konfercab HMI Cabang Jambi yang dikeluarkan tanpa rapat harian serta tidak melibatkan Pengurus Cabang, SC, dan OC, dinyatakan tidak sah secara konstitusi.

Koordinator SC, Jecky Saputra, menyampaikan bahwa Konfercab Ke-XLI tetap berjalan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 099/KPTS/A/07/1447H tentang pengesahan Steering Committee dan Organizing Committee Konfercab Ke-XLI HMI Cabang Jambi.

Baca juga:  Hardiknas 2026 di Aek Raja: GMNI Sumut dan Formabes Dorong Kreativitas Anak, Soroti Ketimpangan Pendidikan Desa

“Surat keputusan dari Ketua Umum HMI Cabang Jambi terkait penundaan forum tidak dikoordinasikan kepada saya selaku Koordinator SC. Oleh karena itu, surat tersebut dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai AD/ART HMI,” tegas Jecky Saputra.

Hal senada disampaikan Randi Oktaviandi selaku Sekretaris SC dan Pimpinan Sidang Sementara Dua.

“Dengan kesadaran penuh dan berdasarkan konstitusi, kami menjalankan Konfercab ini hingga terpilihnya pimpinan sidang tetap demi keberlangsungan roda organisasi dan kaderisasi,” ujarnya.

Chandra selaku Steering Committee juga menegaskan bahwa Konfercab Ke-XLI HMI Cabang Jambi telah berjalan sesuai prosedur dan tahapan yang benar.

“Konfercab ini konstitusional, dimulai dari rapat harian pengurus cabang hingga pelaksanaan forum, dengan administrasi yang transparan, jujur, dan adil serta koordinasi yang terus dilakukan antara SC dan OC,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Konfercab Ke-XLI HMI Cabang Jambi, Putra Satria Dwireja, menyatakan bahwa pihak OC tetap menjalankan Konfercab sebagaimana mestinya.

“Sejak ditunjuk melalui rapat harian, kami langsung membentuk kepanitiaan dan mempersiapkan Konfercab. Namun kami menyayangkan sikap Ketua Umum HMI Cabang Jambi yang dinilai kurang serius dan tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan Konfercab ini,” ujarnya. (*)