TANYAFAKTA.CO, ASAHAN –  Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pembaharuan Anti Korupsi (GMPK) menggelar aksi unjuk rasa (14/01/2026) dengan menyoroti kinerja Ahmad Syaiful P. Pasaribu selama menjabat sebagai Camat Kisaran Timur, sebelum dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Asahan.

Aksi unjuk rasa tersebut digelar di Kantor Camat Kisaran Timur. Dalam orasinya, Habib, selaku Koordinator Lapangan GMPK, menilai kepemimpinan Syaiful selama menjabat camat dinilai gagal karena tidak mampu mengawasi dan menertibkan bawahannya.

Menurut Habib, sejumlah kelurahan di Kecamatan Kisaran Timur diduga tidak dikelola secara bersih. Ia menyoroti dugaan penyimpangan dalam pendistribusian bantuan sosial seperti PKH, BLT, dan bantuan lainnya yang dinilai tidak tepat sasaran.

Baca juga:  Djokas Harap Kemas Faried Pertajam DPRD Kota Jambi 

“Syaiful gagal memimpin sebagai camat. Mengatur bawahannya saja tidak mampu. Contohnya lurah di Kecamatan Kisaran Timur, seperti Lurah Kedai Ledang dan Lurah Sentang. Bantuan PKH, BLT, dan bantuan lainnya diduga hanya diberikan kepada orang-orang dekat lurah,” tegas Habib.

Selain itu, GMPK juga menyoroti dugaan buruknya kualitas pekerjaan infrastruktur di wilayah tersebut, seperti pembangunan drainase dan rabat beton di Jalan Sentul yang disebut dikerjakan asal jadi, tanpa menggunakan ready mix dan alas plastik sebagaimana mestinya.

Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Camat Kisaran Timur, Dedi Indra Purnawan, menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dengan memanggil lurah-lurah yang disebutkan dalam orasi.

Baca juga:  Ratusan Hektar Sawah Petani Terancam Gagal Panen Akibat Krisis Irigasi, Kebijakan Pemkab Kerinci dalam Menyambut Kedatangan Menteri Pertanian Di Pertanyakan! 

“Semua tuntutan adik-adik mahasiswa akan kami tanggapi. Kami akan memanggil lurah yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti. Namun kebetulan Pak Camat sedang berada di Kantor Bupati Asahan,” ujar Dedi.