TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Guru honorer  SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, mengadu ke Komisi III DPR RI setelah ditetapkan sebagai tersangka usai menepuk mulut siswanya yang memaki dirinya. Kedatangan Tri diterima Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Tri memaparkan kronologi kasus yang menimpanya. Ia menjelaskan peristiwa bermula pada 8 Januari 2025, saat dirinya melakukan penertiban rambut siswa di lapangan sekolah. Saat itu, terdapat empat siswa kelas VI SD yang rambutnya diwarnai pirang, meski sebelumnya telah diperingatkan agar mengecat rambut kembali menjadi hitam sebelum libur semester.

“Jadi anak berkumpul di lapangan sekolah dari kelas 1 sampai kelas 6. Kebetulan ada anak, empat orang yang rambutnya bersemir, Pak. Jadi rambutnya bersemir pirang, anak kelas 6 SD,” ujar Tri.
“Dicat pirang begitu ya? Dicat merah?” tanya Habiburokhman.

“Iya, disemir pirang, dicat merah. Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberitahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya,” jelas Tri.

Tri menuturkan, tiga dari empat siswa menerima penertiban tersebut karena menyadari kesalahan mereka. Namun, satu siswa lainnya menolak dan melakukan perlawanan verbal. Saat rambutnya dipotong, siswa tersebut memaki Tri dengan kata-kata kotor. Secara refleks, Tri menepuk mulut siswa tersebut.

“Saya bilang, ‘dipotong sedikit saja’, seperti itu. Akhirnya dia mau dipotong, setelah rambutnya dipotong, dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor, Pak. Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks menepuk mulutnya. ‘Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,’ seperti itu. ‘Kalau di rumah orang tua kamu ya orangtua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,’ seperti itu, Pak,” tuturnya.

Baca juga:  Perkuat Kajian Ilmiah untuk Evaluasi Kebijakan Publik, Walikota Jambi Jalin Kerjasama dengan JISIP UNJA

Tri menegaskan, tindakan tersebut tidak menyebabkan luka, pendarahan, maupun gigi patah. Siswa itu bahkan tetap mengikuti kegiatan belajar hingga pulang sekolah pada hari yang sama.

Namun, keesokan harinya orang tua siswa tersebut mendatangi rumah Tri dengan emosi dan melontarkan ancaman. Menurut Tri, orang tua siswa tidak mau diajak berdialog secara baik-baik dan bahkan mengancam keselamatannya.

“Sampai melontarkan kata-kata kasar juga, sampai dia balik dia ngomong juga sama saya, ‘mati kau kubuat kalau tidak secara kasar secara halus’, katanya seperti itu, Pak,” kata Tri.
“Itu mengancam begitu orangtua? ‘Mati kau kubuat kalau tidak secara kasar atau secara halus’?” tanya Habiburokhman.
“Iya,” jawab Tri.

Tri menjelaskan, pada hari Kamis berikutnya pihak sekolah berupaya melakukan mediasi. Namun, ia diminta tidak hadir ke sekolah demi alasan keamanan. Kepala sekolah mencoba berdialog dengan orang tua siswa, tetapi upaya tersebut gagal karena kasus telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Jadi kepala sekolah berbicara dengan orang tua tersebut, tapi orang tua tersebut tidak mau karena, ‘kami sudah mengadukan ini ke proses hukum’ seperti itu, tidak mau berdamai,” papar Tri.

Baca juga:  Perkuat Kaderisasi, PMKRI cabang Palembang Gelar Latihan Kepemimpinan Kader

Upaya mediasi kembali dilakukan pada 28 Mei 2025 di Kantor Dinas Pendidikan dengan melibatkan Ketua PGRI. Namun, pada hari yang sama Tri justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi dan diwajibkan melakukan wajib lapor sejak Juni 2025.

“Dan pada hari itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Muaro Jambi. Dan pada bulan Juni itu saya sudah mulai wajib lapor. Wajib lapor di Polres Muaro Jambi,” imbuhnya.

Dikutip dari Tribun Jambi, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama membenarkan status tersangka Tri Wulansari. Ia menyebut perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Perkara sudah diterima kejaksaan, P19 sudah dilengkapi,” ujar AKP Hanafi. Tri dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

AKP Hanafi juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan telah berulang kali mengupayakan mediasi, namun keluarga pelapor menolak berdamai.

“Keluarga korban memaksa tidak mau mediasi, pelapor menuntut untuk diproses hukum,” ungkapnya.

Bahkan, Polres dan Kejaksaan telah bersurat kepada Bupati Muaro Jambi untuk meminta fasilitasi mediasi.

“Kami sudah bersurat ke Bupati Muaro Jambi dan akan dilakukan mediasi oleh Bapak Bupati atau wakil bupati atau kabag hukum dan penyidik serta jaksa agar menemukan titik terang upaya perdamaian kasus tersebut. Demikian upaya semaksimal mungkin yang kami lakukan dari penyidik,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyatakan akan menghentikan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan Kejaksaan, menyusul rekomendasi Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (20/1/2026).

Baca juga:  HMI Korkom UNJA Desak Polda Jambi Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Kader di PBAK UIN STS Jambi

“Tentunya dengan pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru di mana keadilan restoratif sebagai salah satu yang dikedepankan pada kasus-kasus tertentu,” kata Krisno kepada detikSumbagsel.

Ia menegaskan telah berkoordinasi dengan Kejati Jambi untuk menghentikan penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Kami sudah berkordinasi dengan Kejati Jambi untuk memediasi para pihak guna melakukan penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memastikan perkara tersebut akan dihentikan. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI setelah mendengar pendalaman dari anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Hinca menyatakan Komisi III menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur mens rea sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita, tidak ada mens rea-nya,” ucap Hinca.

Ia juga menyoroti beban yang harus ditanggung Tri karena wajib lapor ke Polres Muaro Jambi yang berjarak sekitar 80 kilometer dari tempat tinggalnya.

“Atas dasar itu, lewat rapat kerja ini, saya menyampaikan kepada Jaksa Agung agar meminta, lewat nanti Kejati Jambi, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini,” katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung menegaskan perkara akan dihentikan.

“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” ujarnya. (AAS)