Menanggapi hal tersebut, SEVP Business Support PTPN IV Regional IV Jambi, Dani Hermawan, menjelaskan bahwa proses rekrutmen karyawan dan penempatan tenaga kerja, termasuk karyawan magang berbayar, merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penerimaan atau rekrutmen karyawan dilakukan secara serentak di seluruh BUMN, termasuk penempatan. Untuk program magang berbayar atau paid internship, kewenangannya berada di Kementerian Ketenagakerjaan karena peserta mendaftar langsung ke kementerian,” jelas Dani.

Meski demikian, Dani menegaskan bahwa PTPN IV Regional IV Jambi tetap berupaya agar penempatan tenaga kerja maupun peserta magang dapat mengutamakan putra-putri daerah.

“Kami sudah dua kali menerima peserta magang berbayar dari kementerian. Yang pasti, kami akan terus mengupayakan agar putra-putri terbaik dari Provinsi Jambi mendapat kesempatan,” pungkasnya. (*)

Baca juga:  PTPN IV Regional 4 Jambi Serahkan Kendaraan Pengangkut Sampah untuk Warga RT 35 Mayang Mangurai