TANYAFAKTA.CO, TANJABBAR – Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jamal Darmawan Sie yang diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekaligus Ketua KONI Tanjung Jabung Barat periode 2024–2028 menuai sorotan.
Aktivis Wiranto B. Manalu menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Menurut Wiranto, posisi anggota DPRD yang memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan dinilai tidak seharusnya dirangkap dengan jabatan pimpinan organisasi yang menerima dana hibah dari APBD, seperti KONI.
“Ini adalah bentuk tabrakan kepentingan yang nyata. Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD mengawasi penggunaan anggaran daerah sementara dirinya sendiri memimpin lembaga yang menerima anggaran tersebut,” ujar Wiranto B. Manalu pada Rabu, (27/5/2026).
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur larangan anggota legislatif menjadi pengurus organisasi yang sumber pendanaannya berasal dari APBN maupun APBD.
Sorotan terhadap persoalan tersebut semakin menguat setelah isu larangan rangkap jabatan turut dibahas dalam sidang pengujian materiil UU MD3 di Mahkamah Konstitusi pada 8 April 2026 lalu.




Tinggalkan Balasan