Hasilnya, pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan hunting di lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku berinisial DW (21) berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket warna coklat kombinasi merah tua, baju ketelpak warna biru muda, sepeda motor Honda PCX putih nopol W 4150 FU, helm hitam, Handphone, Rekaman CCTV di sekitar TKP.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Baca juga:  Polda Jambi Tertibkan Kendaraan Modifikasi di SPBU Jelang Nataru, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan jalanan.

“Ini bentuk keseriusan dan respon cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” pungkasnya. (*)