TANYAFAKTA.CO, BUNGO – Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo berinisial F diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp40 juta kepada istri terdakwa kasus narkotika berinisial BA, menyusul viralnya dugaan praktik jual beli tuntutan yang melibatkan dirinya di media sosial.
Dikutip dari JambiOne.com, Senin (26/1/2026), uang tersebut sebelumnya diduga diminta oleh F kepada istri terdakwa dengan janji tuntutan ringan, yakni 5 tahun 3 bulan penjara. Namun apabila uang tersebut tidak diberikan, tuntutan disebut akan dinaikkan menjadi 6 sampai 7 tahun penjara.
Merasa tertekan dan takut dengan ancaman tuntutan yang lebih berat, istri terdakwa akhirnya berupaya memenuhi permintaan tersebut dengan cara berutang.
“Iya, ngutang. Saya minjam duit adek,” ujar sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.
Pada video pengakuan istri terdakwa tersebut, diketahui uangnya dikasih secara bertahap yakni pertama Rp. 25 juta dan terakhir Rp. 15 juta. Uang tersebut diberikan secara cash kepada Jaksa F dikantornya.
Untuk meminimalisir insiden ketahuan, F bahkan menyuruh istri terdakwa berbohong kepada adiknya saat akan meminjam uang dengan mengajari seolah-olah uang tersebut untuk kebutuhan lain.
Beberapa pekan setelah video pengakuan istri terdakwa beredar luas di media sosial, F disebut mendatangi rumah warga dan mengembalikan uang yang telah diterimanya. Pengembalian uang tersebut dilakukan pada Kamis (22/1/2026).
Kepala desa setempat (Datuk Rio) membenarkan peristiwa pengembalian uang itu. Ia mengaku turut mendampingi F saat menyerahkan uang kepada warga.
Kuasa hukum terdakwa juga membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Menurutnya, pada hari yang sama, istri terdakwa menerima panggilan telepon dari seseorang yang meminta agar Datuk Rio mendampingi pertemuan di rumah salah seorang warga sekitar pukul 16.00 WIB.



Tinggalkan Balasan