“Istri terdakwa ditelpon dan diminta agar kepala desa mendampingi ke rumah warga sore itu,” ujar kuasa hukum terdakwa, menirukan keterangan Datuk Rio.
Sementara itu, praktisi hukum Marwan Saputra, S.H., menilai pengembalian uang tersebut dapat dimaknai sebagai pengakuan tidak langsung bahwa dugaan pemerasan benar-benar terjadi.
“Pengembalian uang ini bisa dimaknai sebagai pengakuan secara tidak langsung bahwa telah terjadi pemerasan terhadap istri terdakwa,” kata Marwan.
Ia menegaskan, oknum jaksa yang terbukti melakukan pemerasan dapat dijatuhi sanksi berat, baik secara administratif maupun pidana.
“Secara administratif, sanksinya bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela. Secara pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat pasal pemerasan, termasuk Pasal 482 KUHP baru,” jelasnya.
Marwan menekankan pentingnya penindakan tegas guna menjaga marwah institusi penegak hukum.
“Oknum jaksa seperti ini seharusnya mendapat sanksi tegas, bahkan bila perlu diberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bungo maupun Kejaksaan Tinggi terkait dugaan tersebut. (*)
Sumber : Kasus Dugaan Jual Beli Tuntutan, Oknum Jaksa Bungo Kembalikan Uang ke Istri Terdakwa



Tinggalkan Balasan