TANYAFAKTA.CO, ASAHAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (SATMA AMPI) Kabupaten Asahan menyatakan kekecewaannya terhadap maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Asahan tanpa mengantongi izin lengkap perdagangan arak/miras dengan kadar alkohol tinggi dan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
DPD SATMA AMPI Asahan melalui Johan Iskandar s pane menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan yang dipimpin langsung oleh Dodi Sayendra selaku ketua Komisi B dengan dihadiri oleh sejumlah perwakilan pengusaha THM pada selasa 03/02/2026
Yang membahas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sejumlah THM yang beroperasi hingga larut malam, tidak sesuai dengan ketentuan jam operasional, serta mengabaikan aspek perizinan dan ketertiban umum.
“Berdasarkan data dan penelusuran yang kami lakukan, banyak THM di Asahan yang diduga tidak memiliki izin lengkap termasuk penjualan miras dengan kadar alkohol tinggi Ini jelas mencederai wibawa pemerintah daerah dan menunjukkan lemahnya pengawasan,” tegasnya.
SATMA AMPI menilai, keberadaan THM ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berdampak pada moral generasi muda serta berpotensi menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
DPD SATMA AMPI Asahan juga menyoroti lemahnya penegakan Perda oleh instansi terkait. Mereka meminta Satpol PP dan dinas teknis agar tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban serta menindak tegas pengusaha THM yang terbukti melanggar aturan.
“Kami mendukung dan mendesak Pemda Asahan untuk segera melakukan pendataan ulang seluruh THM, membuka secara transparan status perizinannya, dan menutup sementara atau permanen THM yang tidak patuh terhadap Perda,” lanjutnya. (*)

DPD SATMA AMPI Asahan Desak Tutup THM di Asahan yang Tak Kantongi Izin dan Langgar Perda
Penulis : Redaksi




Tinggalkan Balasan