TANYAFAKTA.CO, BUNGO – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Bungo (AMAK Bungo) resmi melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi M. Umar dan CV Speranza Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua AMAK Bungo, Bani, yang menilai proyek rehab pagar salah satu SMA Negeri di Bungo yang dikerjakan oleh pihak ketiga, CV. Speranza Jaya, sarat dugaan korupsi.
Pasalnya, hingga bulan ini proyek yang menggunakan anggaran tahun 2025 senilai Rp. 182 juta itu disebut belum juga rampung secara fisik.
“Anggaran ini tahun 2025. Namun sampai sekarang pengerjaan belum selesai. Kami menduga ada pembiaran dari Plt Kadis Pendidikan Provinsi Jambi. Tidak mungkin proyek seperti ini belum dicairkan 100 persen, sementara pekerjaan di lapangan belum tuntas,” tegas Bani dalam keterangan tertulisnya kepada TanyaFakta.co pada Jum’at, (27/2/2026).
Menurutnya, jika benar telah dilakukan pencairan penuh sementara progres pekerjaan belum selesai, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.




Tinggalkan Balasan