AMAK Bungo menduga adanya pelanggaran terhadap:
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
- Pasal 8 UU Tipikor terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam jabatan.
- Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya terkait kewajiban penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak dan pembayaran berdasarkan progres riil pekerjaan.
Bani menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada Kejati Jambi sebagai dasar laporan.
“Bukti laporan sudah kami sampaikan ke Kejati Jambi. Kami berharap laporan ini segera diproses. Plt Kadis dan pihak ketiga harus bertanggung jawab atas proyek yang diduga cacat administrasi dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
AMAK Bungo juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta pihak rekanan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi maupun dari pihak CV. Speranza Jaya terkait laporan tersebut. (*)




Tinggalkan Balasan