Barang Bukti
Dalam perkara ini, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram;
- 2 unit telepon genggam merek Oppo;
- 1 unit telepon genggam merek Samsung;
- 1 unit iPhone 11;
- 2 koper masing-masing berwarna biru dan hijau;
- 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nomor polisi D 1208 UBM;
- 1 unit mobil Toyota Innova Reborn hitam nomor polisi B 2439 beserta STNK;
- 1 unit flashdisk Sandisk Cruzer Blade 16 GB berisi rekaman CCTV;
- 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara secara profesional.
“Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. (*)




Tinggalkan Balasan