TANYAFAKTA.CO, BUNGO – Dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) oplosan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bungo.

SPBU bernomor 23.372.15 milik PT Nusa Citra Sarana yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra Km 20, Desa Senamat, Kabupaten Bungo, diduga melakukan praktik kecurangan dalam penyaluran BBM kepada konsumen.

Salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya menyebut bahwa BBM yang seharusnya dijual dalam kondisi murni kepada masyarakat diduga telah dicampur atau dioplos sehingga kualitasnya menurun.

Modus yang diduga dilakukan yakni sebelum BBM jenis solar maupun pertalite didistribusikan ke SPBU, terlebih dahulu dihentikan di sebuah gudang milik seseorang berinisial S di wilayah Jambi.

Baca juga:  Kajati Jambi Terima Audiensi SKK Migas Sumbagsel, Perkuat Pengamanan Hulu Migas