TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Perkara dugaan perusakan lahan bersertifikat dan sengketa jual beli tanah yang dilaporkan BR ke Polda Jambi pada 24 November 2025 masih berstatus penyelidikan.
Hal itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kelima bernomor SP2HP/927/IX/RES.1.2./2026/Ditreskrimum, tertanggal 30 September 2026.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyelidik belum memperoleh identitas operator alat berat yang digunakan untuk membersihkan lahan. Sementara menurut pelapor, pemilik alat berat telah menyatakan bahwa alat tersebut disewa oleh salah satu pihak teradu.
Dua Bidang Tanah dalam Satu Hamparan
Menurut BR dan kuasa hukumnya, Wahyuni, perkara tersebut berkaitan dengan dua bidang tanah yang berada dalam satu hamparan.
Bidang pertama merupakan tanah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Titin dan Isro yang telah dibeli BR melalui Akta Jual Beli (AJB). Proses balik nama sertifikat menjadi atas nama BR masih berjalan.
Sementara bidang kedua memiliki luas sekitar 1.300 meter persegi dan tercatat dalam sporadik atas nama H. Saudara H. BR mengaku membeli tanah tersebut melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 2024 dan telah melunasi pembayarannya pada Agustus 2026 di hadapan aparat desa.
Pelapor menyebut Saudara H juga diduga menjual lahan yang sama kepada SP. Menurut penyampaian Saudara H kepada pelapor, SP disebut hanya berpegang pada kuitansi.
Alat Berat Masuk, Patok Batas Hilang
Pada 2025, menurut pelapor, alat berat masuk dan melakukan pembersihan lahan di atas bidang tanah bersertifikat.
Dalam proses tersebut, parit keliling dibuat, tumbuhan di lahan dibersihkan, sementara patok batas tanah disebut tidak lagi ditemukan.
Kuasa hukum BR menyebut pihaknya telah mengonfirmasi kepada pemilik alat berat mengenai penggunaan alat tersebut. Pemilik alat, kata Wahyuni, menyatakan alat berat disewa oleh saudari SP.
Ketua RT setempat juga disebut diminta menjaga alat berat selama bekerja. Menurut pelapor, ketua RT tersebut telah dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyelidik.
Sementara di bidang tanah yang tercatat dalam sporadik, SP disebut membangun jalan pada 2026 serta memasang pagar seng yang diklaim sebagai batas tanahnya. Menurut pelapor, dasar klaim tersebut belum pernah dijelaskan.
Redaksi belum memperoleh tanggapan dari Fatimah dan Saudara H terkait hal tersebut.
Isi SP2HP Kelima
Dalam SP2HP kelima, penyelidik menyebut telah menangani dua pengaduan, yakni dugaan penyerobotan tanah dan atau pengrusakan serta dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada 26 Januari 2026.
Sejauh proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, dua orang saksi dan dua orang teradu. Penyelidik juga telah melakukan pengecekan terhadap objek tanah serta mengidentifikasi objek bersama BPN Kabupaten Muaro Jambi atas permintaan pihak teradu.
Panggilan klarifikasi lanjutan terhadap Saudara H disebut belum dipenuhi.
Penyelidik juga meminta pengadu membantu menghadirkan saksi. Dalam SP2HP tersebut, penyelidik menyatakan identitas operator alat berat masih belum diperoleh.
Rencana tindak lanjut penyelidikan mencakup pemeriksaan terhadap BPN dan Saudara H, pencarian identitas operator alat berat, serta koordinasi dengan ahli pidana.
Pelapor: Kami Hanya Meminta Kepastian
BR mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap penyelidikan tersebut memberikan kepastian mengenai status perkara.




Tinggalkan Balasan