Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Majelis Hakim memasukan Terdakwa Begawan Kamto di Rutan Kelas II Jambi.

Bahwa sidang dilanjutkan lagi pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan Ahli dari Terdakwa dan Penasehat Hukum.

Asisten Intelijen Kejati Jambi Dr. Muhamad Husaini melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujarnya pada Kamis (16/4/2026).

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk meminta masyarakat terus mengawal proses hukum perkara ini agar perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Baca juga:  Kajati Jambi Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan