TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan domestik tetap resilien dan tumbuh positif, dengan profil risiko yang tetap terjaga di tengah gejolak perekonomian global yang mendorong lonjakan harga energi serta meningkatnya volatilitas pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pada Maret 2026, kredit tumbuh sebesar 9,49 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.659,05 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan Februari 2026 yang tumbuh 9,37 persen. Pertumbuhan kredit tersebut ditopang oleh kontribusi Bank Umum Milik Negara (BUMN), Bank Umum Swasta Nasional, bank asing, serta Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN).
Selain itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Loan at Risk (LAR), Non-Performing Loan (NPL) Gross, dan NPL Net masing-masing sebesar 8,94 persen, 2,14 persen, dan 0,83 persen. Angka ini membaik dibandingkan Februari 2026 yang tercatat sebesar 9,24 persen, 2,17 persen, dan 0,83 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230,81 triliun, meningkat dari Februari 2026 sebesar 13,18 persen. Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan giro sebesar 21,37 persen, deposito 8,36 persen, dan tabungan 11,57 persen secara tahunan.
Sejalan dengan itu, Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan pada Maret 2026 tercatat sebesar 84,64 persen, sedikit menurun dibandingkan Februari 2026 sebesar 84,72 persen. Rasio tersebut menunjukkan bahwa perbankan masih memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk penyaluran kredit ke depan.
“Hal ini secara umum menunjukkan bahwa peningkatan volatilitas di pasar global tetap menjadi perhatian. Namun, industri perbankan di Indonesia memiliki tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai untuk menyerap potensi tekanan di masa mendatang,” ujar Dian.
Pertumbuhan kredit sebesar Rp750,64 triliun (9,49 persen) terutama berasal dari sektor konstruksi sebesar Rp181,98 triliun (46,67 persen), diikuti sektor rumah tangga Rp103,83 triliun (5,56 persen), serta industri pengolahan Rp97,62 triliun (7,96 persen).
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi (KI) tumbuh 20,85 persen yoy, diikuti Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar 4,38 persen dan Kredit Konsumsi (KK) sebesar 5,88 persen. Sementara itu, berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi dan UMKM masing-masing tumbuh sebesar 14,88 persen dan 0,12 persen.
Kredit UMKM Mulai Pulih
Dian menambahkan, OJK bersama pemerintah terus mendorong pertumbuhan sektor UMKM guna mewujudkan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerbitan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kebijakan ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam meningkatkan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan. OJK mendorong perbankan untuk memberikan akses pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat, tepat, dan terjangkau.
Pada Maret 2026, kredit UMKM tercatat sebesar Rp1.498,64 triliun atau tumbuh 0,12 persen yoy. Angka ini menunjukkan perbaikan setelah sebelumnya mengalami kontraksi sebesar 0,56 persen pada Februari 2026. Sementara itu, rasio NPL UMKM tetap terjaga di angka 4,60 persen.
Pertumbuhan kredit UMKM didorong oleh sektor mikro dan menengah yang masing-masing tumbuh 0,20 persen dan 0,90 persen, meskipun kredit usaha kecil mengalami penurunan sebesar 0,49 persen.
Dari sisi sektor ekonomi, pertumbuhan kredit UMKM terutama berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp11,91 triliun (4,20 persen), diikuti aktivitas keuangan dan asuransi Rp8,10 triliun (65,40 persen), serta penyediaan akomodasi dan makan minum Rp2,53 triliun (3,50 persen).
Menurut Dian, perbankan dan pelaku UMKM perlu terus mengembangkan ekosistem bisnis yang mampu mendukung pemanfaatan kredit secara optimal dan berkelanjutan. Perbankan diharapkan aktif memberikan pendampingan untuk meningkatkan produktivitas dan memperluas pasar, sementara pelaku UMKM perlu meningkatkan kompetensi serta memperluas jaringan usaha.
Beberapa strategi yang dapat dilakukan antara lain melalui pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, serta peningkatan literasi keuangan bagi pelaku UMKM.
Selain itu, pemerintah juga menghadirkan berbagai program untuk menjaga daya beli masyarakat, seperti insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM serta PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya. Dukungan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan bisnis dan kredit UMKM ke depan. (*)





Tinggalkan Balasan