Dalam persidangan, lanjut Firdaus, juga tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut. Seluruh keuntungan yang muncul disebut masuk dalam skema korporasi dan berdampak pada peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi terhadap penerimaan negara melalui dividen.

Pihak terdakwa juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata kuasa hukum.

Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan ialah status tanah yang dipersoalkan. Berdasarkan fakta persidangan, lahan tersebut disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Baca juga:  Pelajar SMA di Kota Jambi Rudapaksa Seorang Siswi SMP Sebanyak 4 Kali

Dengan status itu, kuasa hukum menilai pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.

Di sisi lain, proyek Kota Deli Megapolitan disebut telah memberikan dampak ekonomi bagi perusahaan melalui optimalisasi aset dan pengembangan kawasan yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi signifikan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (*)