Dalam kegiatan tersebut, dilakukan verifikasi penanganan IPPR sebagai bagian penting dari proses penyelarasan tata ruang daerah agar sesuai dengan ketentuan dan kebijakan nasional. Selain Kabupaten Muaro Jambi, kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah daerah lain di Indonesia, seperti Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Way Kanan.
Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa penyusunan RTRW dan RDTR memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, investasi, serta kepastian pemanfaatan ruang di Kabupaten Muaro Jambi.
“Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus berkomitmen mendukung penyusunan tata ruang yang terintegrasi dan sesuai regulasi, sehingga dapat menjadi landasan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah dan pejabat kementerian terkait yang membahas langkah-langkah penyempurnaan dokumen tata ruang demi mendukung percepatan pembangunan wilayah yang tertata dan berdaya saing. (*)




Tinggalkan Balasan