TANYAFAKTA.CO, SUNGAI PENUH – Operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Renah Kayu Embun (RKE), Kota Sungai Penuh, menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut dinilai tidak lagi sekadar berkaitan dengan pengelolaan sampah, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran hukum kehutanan dan lingkungan hidup di kawasan hutan produksi tetap.
Pemerintah Kota Sungai Penuh sebelumnya memperkenalkan TPST RKE sebagai bagian dari modernisasi pengelolaan sampah berbasis konsep 3R (reduce, reuse, recycle). Berbagai fasilitas seperti mesin pencacah organik, pengolahan maggot, mesin komposer, hingga produksi biji plastik disebut menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah modern di kawasan tersebut.
Namun, keberadaan TPST tersebut dipersoalkan karena berada di kawasan hutan produksi tetap. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sorotan muncul karena TPST RKE diduga telah dibangun dan dioperasikan sebelum seluruh perizinan kehutanan dan lingkungan hidup diselesaikan. Jika dugaan tersebut benar, maka operasional TPST dinilai berpotensi menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kawasan Renah Kayu Embun sebelumnya juga sempat dipersoalkan karena dijadikan lokasi pembuangan sampah yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan hutan. Kini, aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut kembali menjadi perhatian karena dilakukan dalam skala lebih besar melalui konsep TPST modern.
Di sisi lain, persoalan lingkungan hidup juga menjadi perhatian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pengolahan sampah skala besar wajib memiliki persetujuan lingkungan melalui dokumen AMDAL atau UKL-UPL.





Tinggalkan Balasan