Tanpa dokumen tersebut, kegiatan operasional TPST berpotensi dinilai cacat administrasi dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Menanggapi hal itu, Presiden HIMSAK, Efandra Rahmat Hidayat, meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh membuka seluruh dokumen legalitas TPST RKE kepada publik.
“Pemerintah Kota Sungai Penuh wajib membuka seluruh dokumen legalitas TPST RKE kepada publik. Mulai dari izin penggunaan kawasan hutan, persetujuan lingkungan, hingga kajian dampak ekologisnya. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujar Efandra.
HIMSAK juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap keberadaan TPST tersebut.
Menurutnya, kawasan hutan tidak dapat digunakan secara bebas atas nama pembangunan tanpa memenuhi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. (*)





Tinggalkan Balasan