TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan, Selasa (26/05/2026), di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Jambi.
Adapun para tersangka yang diserahkan, yakni: SP, IS, CS, NI.
Terhadap tersangka SP, IS, dan CS disangkakan melanggar:
Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, tersangka NI disangka melanggar:
Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 473 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam proses Tahap II tersebut, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Jambi.
“Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan,” ujar Noly Wijaya Kasi Penkum Kejati Jambi.
Lebih lanjut, kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)




Tinggalkan Balasan