TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Jelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk tingkat SMA sederajat dan SMP sederajat, Ombudsman Jambi membuka posko pengaduan untuk masyarakat. Posko ini dibuka baik secara langsung di kantor Ombudsman Jambi dan juga melalui WA Ombudsman Jambi.

Atensi khusus Ombudsman terhadap SPMB ini sendiri merupakan bagian dari upaya Ombudsman untuk memastikan layanan Pendidikan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dapat terbebas dari maladministrasi. Ombudsman RI mendorong seluruh Perwakilan untuk bisa membangun jejaring pengawasan dari berbagai pihak agar pelaksanaannya berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menekankan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan Dinas Pendidikan, sekolah, dan pihak lainnya untuk bisa menyukseskan pengawasan SPMB. Dalam hal ini, Ombudsman menggunakan prinsip Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) terkait laporan-laporan SPMB.

Baca juga:  DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat

“Karena pelaksnaan SPMB ini relatif singkat, Ombudsman memanfaatkan jejaring yang ada untuk bisa menyelesaikan laporan secara cepat. Laporan-laporan yang masuk akan ditindaklanjuti saat itu juga,” ujar Saiful pada Kamis, 4 Juni 2026.