Puncaknya: kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Demonstrasi penolakan hasil pemilu berubah menjadi kekerasan massal, vandalisme, dan korban jiwa. Ini bukan kegagalan keamanan semata. Ini adalah konsekuensi logis ketika ratusan ribu orang telah dibangun keyakinannya selama berbulan-bulan bahwa KPU adalah musuh bersama, bahwa Mahkamah Konstitusi tidak bisa dipercaya, bahwa satu-satunya kebenaran adalah yang beredar di grup WhatsApp mereka.

Ketika institusi demokrasi didelegitimasi di ruang digital, kepercayaan pada mekanisme hukum ikut runtuh bersamanya.

Perdamaian Palsu di Atas Luka yang Membuka

Ketika Joko Widodo merangkul Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan, dunia menyebutnya rekonsiliasi. Di permukaan, ketegangan mereda. Kabinet terisi. Stabilitas terjaga.

Tapi ada yang tersembunyi di balik permukaan itu.

Para ilmuwan politik menyebut fenomena ini kartelisasi elite: situasi di mana elite yang sebelumnya berseteru bersatu bukan untuk kepentingan publik, melainkan untuk membagi kekuasaan. Polarisasi yang selama berbulan-bulan membakar masyarakat di akar rumput tiba-tiba dipadamkan di tingkat elite —bukan melalui rekonsiliasi kultural yang tulus, melainkan melalui transaksi kekuasaan. Rakyat yang dibakar oleh propaganda biner dibiarkan menyembuhkan luka sendiri. Elite yang mengobarkan apinya duduk bersama di meja kabinet.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Buka National Leadership Training AMSA Indonesia 2026, Tekankan Soal Kepemimpinan Dokter

Ruang oposisi parlemen mengempis. Demokrasi secara formal bertahan, tetapi secara substansial melemah dari dalam.

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Indonesia tidak terlambat. Tapi waktu terus berjalan.

Regulasi algoritmik yang memaksa transparansi platform digital adalah kebutuhan mendesak —bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi, melainkan untuk memastikan mesin polarisasi tidak terus beroperasi tanpa pengawasan. Industri buzzer dan jaringan bot yang memproduksi disinformasi perlu ditindak tegas.

Literasi digital kewargaan harus menjadi prioritas pendidikan nasional. Tidak cukup mengajarkan cara memakai smartphone; masyarakat perlu dibekali kemampuan mengenali bias konfirmasi dalam diri sendiri, memahami cara kerja algoritma, dan berpikir kritis terhadap konten yang viral.

Partai politik harus meninggalkan strategi mobilisasi berbasis identitas biner yang memecah belah, dan beralih pada kampanye programatik yang dapat diperdebatkan secara rasional.

Baca juga:  Tolak Tronton Batu Bara Melintas di Jalan Umum, Ancam Keselamatan Warga Sarolangun dan Langgar Hukum

Demokrasi di Ujung Algoritma

Jürgen Habermas, filsuf politik besar Jerman, pernah bermimpi tentang ruang publik sebagai arena ideal di mana warga bertukar argumen secara rasional dan setara. Media sosial awalnya tampak seperti wujud nyata dari mimpi itu: semua orang bisa berbicara, semua orang bisa didengar.

Pilpres 2019 membuktikan bahwa mimpi itu bisa berubah menjadi mimpi buruk ketika infrastruktur teknologi di baliknya dikonfigurasi untuk memaksimalkan keuntungan komersial —bukan kualitas diskursus publik.

Media sosial bukan cermin netral yang hanya memantulkan realitas. Ia adalah aktor aktif yang memilih, memperkuat, dan memanipulasi apa yang kita lihat, apa yang kita percaya, dan siapa yang kita benci.

Baca juga:  Mahasiswa FH UNJA Uji KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP

Indonesia berhasil melewati 2019 tanpa runtuhnya sistem demokrasi secara formal. Tapi bekas luka itu masih ada. Dan selama mesin polarisasi itu masih berjalan —selama ruang gema itu masih menggema, selama kebohongan masih mengalahkan fakta dalam kecepatan viral— demokrasi Indonesia akan terus berdiri di tepi jurang.

Menjaga demokrasi di era digital bukan hanya tugas politisi dan lembaga. Ia adalah tanggung jawab setiap warga yang memilih untuk berpikir sebelum menekan tombol bagikan.

Penulis Merupakan Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Jambi