TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana narkotika, yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/06/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Irse Yanda Perima, S.H., dengan hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan. Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan, JPU menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan telah terpenuhi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mengatakan barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.
“Selain itu, turut disita barang bukti berupa sejumlah telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, yaitu satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam beserta dokumen kendaraan terkait yang dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Alung,” ujar Noly.
Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni:





Tinggalkan Balasan