Sebagai negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial.
Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, tetapi kebebasan tersebut harus digunakan secara bijaksana dengan tetap menghormati nilai-nilai etika, persatuan, dan kepentingan bersama.
Karena itu, penguatan literasi digital harus menjadi agenda strategis nasional. Literasi digital tidak hanya berarti kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan berpikir kritis, melakukan verifikasi informasi, memahami konteks suatu isu, serta membedakan antara fakta dan opini. Rosyidah dkk. (2024) menegaskan bahwa hoaks, clickbait, dan berbagai bentuk disinformasi digital menjadi tantangan utama yang harus dihadapi dalam menjaga kualitas demokrasi. Oleh sebab itu, masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk menjadi pengguna media yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, pendidikan demokrasi menjadi semakin penting. Perguruan tinggi, sekolah, media massa, organisasi masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, dan pemerintah perlu memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya demokrasi yang sehat di ruang digital. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pengetahuan politik masyarakat, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga kualitas ruang publik sebagai fondasi demokrasi.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap penguatan demokrasi, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) memandang bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemilu yang demokratis, tetapi juga oleh kualitas informasi yang diterima masyarakat dalam proses pembentukan pilihan politik.Demokrasi yang sehat memerlukan warga negara yang kritis, rasional, dan bertanggung jawab dalam menggunakan hak-hak politiknya.
Pada akhirnya, media sosial adalah instrumen yang netral. Masa depan demokrasi Indonesia tidak ditentukan oleh teknologi itu sendiri, melainkan oleh bagaimana teknologi tersebut digunakan oleh masyarakat, negara, dan seluruh aktor politik. Jika dimanfaatkan secara positif, media sosial dapat menjadi sarana memperkuat partisipasi publik, transparansi pemerintahan, dan akuntabilitas politik. Sebaliknya, jika disalahgunakan, media sosial dapat memperdalam polarisasi, memperluas disinformasi, serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Oleh karena itu, tantangan utama demokrasi Indonesia pada era digital bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap berjalan seiring dengan penguatan nilai-nilai demokrasi, etika publik, dan semangat kebangsaan. Hanya dengan cara itulah media sosial dapat menjadi instrumen yang memperkuat, bukan melemahkan, masa depan demokrasi Indonesia.
Referensi
Garimella, K., Morales, G.D.F., Gionis, A., & Mathioudakis, M. (2018). Political Discourse on Social Media: Echo Chambers, Gatekeepers, and the Price of Bipartisanship.
Rosyidah, A.A., dkk. (2024). Exploring Misinformation and Disinformation Towards 2024 Election: Patterns and Policy Recommendations. Profetik: Jurnal Komunikasi.
Santoso, D.H., Setyaningsih, R., & Supadiyanto. (2024). Combating The Disinformation: Verifying The Fact of Political Hoaxes in Election-2024 in Indonesia. Profetik: Jurnal Komunikasi.
Wulandari, C.D., Tayibnapis, R.G., & Muzykant, V.L. (2024). Disinformation on TikTok: Analyzing Hoaxes Surrounding the 2024 Indonesian Election. Jurnal Ilmu Komunikasi.
Penulis Merupakan Dosen Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Jambi





Tinggalkan Balasan