TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan proses pendalaman terkait dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.
Pendalaman tersebut dilakukan OJK terhadap sejumlah data dan dokumen terkait, serta melalui permintaan keterangan dan pembaruan informasi dari pengurus PT TAFS di Jakarta pada Senin (22/6/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pemanggilan sebelumnya yang dilakukan OJK pada 8 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pendalaman, OJK menemukan adanya indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan perusahaan.
Selain itu, OJK juga memperoleh informasi terkait dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS serta tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sebagai tindak lanjut atas proses pengawasan, TAFS telah menyampaikan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK. Langkah tersebut antara lain melakukan penelaahan internal dan tindakan korektif, termasuk menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan PKS dan SOP yang berlaku.
TAFS juga telah menyampaikan data, dokumen, serta klarifikasi yang diperlukan dalam rangka pengawasan OJK, sekaligus melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala.
Selanjutnya, OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan konsumen serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan perbaikan berjalan efektif, TAFS diwajibkan menyampaikan rencana aksi perbaikan kepada OJK dalam waktu tujuh hari kerja dan melaporkan implementasinya paling lama 30 hari kerja.
Rencana aksi tersebut setidaknya mencakup penguatan tata kelola, peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan.
OJK akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan tegas dan/atau memberikan sanksi administratif sesuai kewenangannya.
OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan maupun penarikan agunan, baik yang dilakukan oleh tenaga internal maupun pihak ketiga.
Penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, beretika, serta tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan aturan dan prinsip perlindungan konsumen.
OJK juga mengimbau debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati, termasuk tidak menjual, mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebelum perjanjian pembiayaan berakhir.
Debitur yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran diimbau untuk berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan guna memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam membeli kendaraan yang merupakan objek jaminan fidusia apabila tidak disertai dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan guna memastikan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan menerapkan tata kelola yang baik, mematuhi ketentuan hukum, serta mengedepankan perlindungan konsumen dalam setiap kegiatan usaha. (*)





Tinggalkan Balasan