TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Setelah mengabdi selama sembilan tahun di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, seorang mantan karyawan bernama Randu Kurniawan memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan status dan hak-hak ketenagakerjaannya.
Ia menggugat perusahaan daerah tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi karena merasa hubungan kerjanya yang terus diperpanjang setiap enam bulan tidak pernah berujung pada pengangkatan sebagai pegawai tetap.
Gugatan tersebut mulai disidangkan di PHI Jambi pada sidang perdana yang digelar pada Rabu, (1/7/2026) dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak serta pembacaan gugatan.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sonny J. Pardede, S.H dan Partner, Randu menuntut pengakuan status sebagai karyawan tetap sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Selain itu, ia juga menggugat sejumlah hak normatif yang dinilai belum diterimanya selama bekerja di Perumda Tirta Mayang.
Randu menyebut dirinya bekerja di perusahaan daerah tersebut sejak tahun 2016 hingga 2025. Namun selama kurun waktu sembilan tahun itu, status hubungan kerjanya disebut hanya diperpanjang melalui kontrak kerja yang diperbarui setiap enam bulan sekali.
Menurut pihak Penggugat, kondisi tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), khususnya terhadap pekerjaan yang bersifat tetap dan berlangsung secara berkelanjutan.
Selain mempermasalahkan status hubungan kerja, Randu juga menuntut pembayaran selisih gaji serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya yang menurutnya seharusnya diterima apabila statusnya telah disesuaikan sebagai pegawai tetap.
“Klien kami bekerja cukup lama, sembilan tahun sejak 2016 sampai 2025. Namun setelah kontrak berakhir pada pertengahan 2025, justru diberhentikan dan tidak diperpanjang. Kontrak setiap enam bulan itu sebenarnya seperti apa,” ujar kuasa hukum Penggugat, Sonny usai persidangan.
Pada sidang tersebut, Randu hadir bersama kuasa hukumnya. Sementara pihak Perumda Tirta Mayang selaku Tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Majelis Hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan identitas para pihak dan pembacaan materi gugatan yang diajukan Penggugat.
Usai persidangan, kuasa hukum Randu menyoroti pola kontrak kerja yang menurutnya berlangsung secara berulang dalam jangka waktu yang sangat panjang.
“Skema kontraknya cukup aneh. Perpanjangan dilakukan setiap enam bulan selama bertahun-tahun, padahal klien kami bukan pekerja outsourcing. Sementara aturan ketenagakerjaan memiliki batasan mengenai penggunaan status pekerja kontrak,” katanya.
Sonny berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari Wali Kota Jambi Maulana agar dilakukan evaluasi terhadap tata kelola kepegawaian di lingkungan Perumda Tirta Mayang.
“Perusahaan daerah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan aturan ketenagakerjaan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Perlu dicek kembali apakah peraturan perusahaan maupun kebijakan Direksi sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” tambahnya.
Dalam persidangan, Majelis Hakim PHI Jambi mendorong mendorong para pihak untuk membuka ruang penyelesaian melalui perdamaian guna mencari solusi terbaik atas sengketa yang terjadi.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Tergugat melalui mekanisme e-court litigasi. (AAS)





Tinggalkan Balasan