TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan MDG, Direktur PT ASR Petrolin Energi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.
Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam menindak pelanggaran hukum di sektor migas yang dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Kasus tersebut bermula dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026.
Hasil penyidikan mengungkap kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter solar berhasil dipindahkan, muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, MDG selaku Direktur PT ASR Petrolin Energi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, yang selanjutnya akan dipasarkan menggunakan mobil tangki milik perusahaan.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Selain menetapkan MDG sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan yang digunakan untuk memindahkan BBM, serta 6.163 liter minyak olahan ilegal yang diduga akan diedarkan. (*)





Tinggalkan Balasan