“Kalau kebun terganggu, yang rugi bukan hanya perusahaan. Pekerja kehilangan premi, keluarga pekerja tertekan, ekonomi lokal melemah, dan suasana sosial menjadi tidak tenang. Karena itu, stabilitas keamanan di sekitar kebun harus dijaga,” ujarnya.
Saiful mendorong pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, serta unsur terkait lainnya. Menurutnya, forum tersebut harus bekerja berdasarkan data, peta, dokumen legal, serta kondisi sosial masyarakat di lapangan.
Ia menyebutkan sejumlah langkah yang dapat menjadi bagian dari solusi, di antaranya pengukuran ulang batas lahan, verifikasi klaim masyarakat, evaluasi pola kemitraan, serta penyusunan program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dengan demikian, penyelesaian yang dilakukan tidak hanya meredam konflik, tetapi juga membangun kembali kepercayaan antara perusahaan dan masyarakat.
“Solusi yang baik harus berbasis data dan keadilan. Jika ada persoalan batas, maka harus dipetakan. Jika ada tuntutan kesejahteraan, maka perlu dirumuskan skema pemberdayaan. Jika ada tindakan pidana, maka hukum harus bekerja. Semua jalur itu bisa berjalan bersamaan,” katanya.
Saiful juga mengingatkan perusahaan agar tidak memandang masyarakat sekitar sebagai pihak di luar aktivitas perkebunan. Menurutnya, perusahaan perkebunan negara perlu memperkuat komunikasi sosial, memperluas program pemberdayaan, serta memastikan keberadaan kebun memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
“Perusahaan juga perlu membangun hubungan sosial yang lebih kuat dengan masyarakat sekitar. Program pemberdayaan, kesempatan kerja, kemitraan ekonomi, dan komunikasi yang terbuka harus diperkuat agar masyarakat merasa ikut memperoleh manfaat dari keberadaan kebun,” ujarnya.
Meski demikian, Saiful menegaskan bahwa ruang dialog tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap tindakan penjarahan. Negara, kata dia, harus hadir menjaga aset publik, melindungi pekerja, dan memastikan aktivitas ekonomi strategis tidak lumpuh akibat gangguan yang terus berulang.
“Terhadap gangguan dan pencurian yang terjadi selama ini di lokasi PTPN IV Regional VI, perlu ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur sehingga menimbulkan efek jera. Ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat, terutama di lingkungan sekitar kebun,” katanya.
Saiful berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan melalui tindakan yang bersifat provokatif. Menurutnya, persoalan di Cot Girek membutuhkan penyelesaian yang rasional, objektif, dan berkeadilan, bukan penyelesaian yang hanya menguntungkan salah satu pihak.
“Yang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus diperhatikan, dan hukum harus ditegakkan. Jika empat hal ini berjalan, konflik bisa diredam dan ekonomi masyarakat sekitar dapat pulih,” ujar Saiful Bahri yang juga menjabat sebagai Ketua PERHEPI Aceh. (*)





Tinggalkan Balasan