TANYAFAKTA.CO, ACEH UTARA – Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Dr. T. Saiful Bahri, S.P., M.Si., menilai penyelesaian kasus pencurian, gangguan aktivitas kebun, serta konflik sosial di lahan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Aceh Utara, tidak dapat dilakukan secara parsial.
Menurut Saiful, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka penyelesaian yang menyeluruh. Dialog sosial harus dibuka, kesejahteraan masyarakat sekitar perlu diperhatikan, aktivitas kebun harus dipulihkan, dan penegakan hukum terhadap tindakan pencurian maupun gangguan keamanan tetap harus berjalan.
“Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun kelompok lain yang terlibat atau terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” kata Saiful Bahri kepada Dialeksis, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Saiful sebagai respons terhadap sejumlah pemberitaan mengenai kondisi Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek. Sebelumnya, Antara Aceh melaporkan ribuan pekerja kebun mengalami tekanan ekonomi akibat penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit. Dalam laporan itu disebutkan sekitar 2.400 pekerja terdampak karena kehilangan premi panen yang selama ini menjadi bagian penting dari pendapatan keluarga mereka.
Sejumlah media nasional juga memberitakan bahwa aksi okupasi dan penjarahan di Kebun Cot Girek telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026. Nilai tersebut belum termasuk dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
Saiful mengatakan, dalam situasi seperti ini pemerintah tidak cukup hanya menjadi penonton. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara perlu mengambil peran aktif sebagai fasilitator agar penyelesaian persoalan tidak hanya berorientasi pada penghentian gangguan di lapangan, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar kebun.
“Terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, perlu ada dialog antara masyarakat dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dialog ini diharapkan menemukan solusi permanen, bukan sekadar meredakan keadaan sementara,” ujarnya.
Ia menilai penyelesaian permanen harus diawali dengan pemetaan persoalan secara objektif. Apabila terdapat aspirasi masyarakat terkait lahan, kemitraan, lapangan kerja, maupun pemberdayaan ekonomi, hal tersebut perlu dibahas dalam forum resmi dan terbuka. Namun, pada saat yang sama, tindakan pencurian, intimidasi, penghalangan aktivitas kebun, dan perusakan aset tidak dapat dibenarkan.
“Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan tindakan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” katanya.
Menurut Saiful, gangguan terhadap aktivitas PTPN IV tidak hanya merugikan perusahaan atau negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap pekerja, buruh panen, keluarga karyawan, pedagang kecil, serta masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada aktivitas ekonomi perkebunan.





Tinggalkan Balasan