Penyidik juga telah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA, barang bukti yang diamankan dipastikan merupakan kulit asli Harimau Sumatera, salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yakni mengenai larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen maupun bagian-bagian satwa yang dilindungi.

Ancaman hukuman terhadap tindak pidana tersebut berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV hingga paling banyak kategori VII sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  PHR Zona 1 Apresiasi Peran Aktif Polda Jambi dalam Aksi Penggagalan Illegal Tapping dan Ilegal Drilling

Saat ini, proses penyidikan telah memasuki tahap akhir. Barang bukti telah dikirim kembali sesuai prosedur penanganan, sementara berkas perkara disebut tinggal menunggu dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*)