Oleh: Bayu Anugerah, S.H., M.H.Â
TANYAFAKTA.CO – Peristiwa penggeledahan terhadap pejabat tinggi penegak hukum seharusnya tidak berhenti sebagai konsumsi pemberitaan. Peristiwa itu harus dibaca sebagai momentum untuk menguji satu pertanyaan mendasar dalam negara hukum: sejauh mana negara dapat menggunakan kekuasaannya untuk mencari alat bukti? Dan sejauh mana warga negara mendapatkan perlindungan ketika kekuasaan itu digunakan?
Sebab hukum acara pidana bukan hanya instrumen untuk mempermudah negara menghukum pelaku kejahatan. Hukum acara pidana juga merupakan pagar agar kewenangan negara tidak berubah menjadi tindakan yang berlebihan.
Dalam teori negara hukum, kewenangan terbesar yang dimiliki negara justru adalah kewenangan yang paling membutuhkan pembatasan. Negara diberi hak untuk menyelidiki, menyita, menangkap, dan menggeledah bukan karena negara selalu benar, melainkan karena masyarakat memberikan mandat kepada negara untuk menjaga ketertiban. Mandat tersebut tidak pernah diberikan tanpa batas.
Celah dalam Pasal 113
Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan penting dalam mekanisme penggeledahan. Prinsip dasarnya tetap menempatkan izin ketua pengadilan negeri sebagai instrumen pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (1). Namun, Pasal 113 ayat (4) juga memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan tanpa izin lebih dahulu dalam “keadaan mendesak.”
Persoalannya ada pada bagaimana “keadaan mendesak” itu dirumuskan. Pasal 113 ayat (5) merincinya ke dalam beberapa kategori, dan tiga di antaranya menimbulkan perhatian serius karena minim batasan yang terukur. Frasa “keadaan mendesak” itu sendiri, frasa “situasi berdasarkan penilaian Penyidik,” dan frasa “letak geografis yang susah dijangkau.” Ketiganya, secara kumulatif, membuka ruang penafsiran yang sangat luas bagi penyidik untuk menentukan sendiri kapan sebuah penggeledahan boleh dilakukan tanpa izin pengadilan lebih dahulu.
Ini bukan kekhawatiran yang mengada-ada. Ketiga frasa ini saat ini sedang diuji materiil di Mahkamah Konstitusi, dalam perkara yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Para pemohon berargumen bahwa ketiga frasa tersebut, secara kumulatif, menciptakan norma yang kabur, multitafsir, dan tidak dapat diprediksi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Bahwa persoalan ini sudah sampai ke meja Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa keresahan atas rumusan Pasal 113 bukan semata pandangan segelintir pengamat, melainkan persoalan konstitusional yang nyata dan sedang diuji secara formal.
Tidak ada yang memperdebatkan bahwa penyidik membutuhkan ruang gerak. Kejahatan modern tidak selalu menunggu prosedur selesai. Dalam perkara korupsi, kejahatan terorganisasi, dan tindak pidana ekonomi, keterlambatan beberapa jam dapat berdampak pada hilangnya alat bukti.
Namun, memberikan ruang bertindak cepat kepada penyidik harus dibarengi dengan standar yang jelas. Hukum tidak boleh hanya bergantung pada keyakinan pihak yang memegang kewenangan. Frasa “berdasarkan penilaian Penyidik” harus dipahami secara hati-hati, frasa tersebut tidak boleh menjadi ukuran tunggal. Penilaian itu harus dibangun di atas fakta objektif, adanya risiko nyata hilangnya barang bukti, keadaan yang tidak memungkinkan memperoleh izin terlebih dahulu, serta hubungan yang jelas antara objek penggeledahan dan perkara yang sedang disidik. Tanpa parameter seperti ini, konsep diskresi berisiko bergeser menjadi kewenangan yang terlalu luas.
Diskresi, Bukan Kesewenang-wenangan
Perbedaan antara diskresi dan kesewenang-wenangan bukan terletak pada siapa yang menggunakan kewenangan tersebut, melainkan pada apakah ada aturan yang membatasi, mekanisme pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Karena itu, persoalan terbesar bukan apakah penyidik memiliki kewenangan menggeledah, melainkan apakah sistem hukum mampu menjawab pertanyaan: siapa yang mengawasi pengawas?
Dalam KUHAP baru, jawabannya adalah persetujuan ketua pengadilan negeri setelah tindakan dilakukan dalam keadaan mendesak, sebagaimana diatur Pasal 113 ayat (6). Mekanisme ini penting, tetapi efektivitasnya patut dikaji lebih jauh. Pengawasan yang datang setelah tindakan dilakukan berbeda sifatnya dengan izin yang diberikan sebelum tindakan dilakukan. Dalam izin sebelum penggeledahan, hakim dapat menilai kebutuhan dan proporsionalitas tindakan sebelum hak seseorang dibatasi. Dalam persetujuan setelah tindakan, sebagian dampak pembatasan hak sudah lebih dulu terjadi.
Di sinilah pentingnya prinsip proporsionalitas. Tidak setiap dugaan tindak pidana membenarkan negara masuk ke ruang privat seseorang. Tidak setiap kekayaan yang besar menunjukkan adanya kejahatan. Tidak setiap hubungan dengan suatu perkara otomatis membenarkan tindakan upaya paksa. Hukum pidana bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur, bukan berdasarkan prasangka.
Standar yang Sama untuk Semua
Peristiwa penggeledahan terhadap pejabat tinggi penegak hukum menjadi pengingat bahwa hukum harus berlaku dengan standar yang sama. Justru ketika seseorang dengan jabatan tinggi saja dapat menjadi objek upaya paksa, publik harus memastikan bahwa prosedur yang digunakan benar-benar memenuhi prinsip negara hukum. Sebab masalah terbesar bukan ketika hukum mampu menyentuh orang kuat. Masalah terbesar adalah ketika standar yang digunakan untuk menyentuh orang kuat, suatu hari, dapat digunakan kepada orang biasa tanpa perlindungan yang memadai.
KUHAP baru memberikan tantangan baru bagi aparat penegak hukum dan pengadilan. Penyidik dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga disiplin dalam membangun alasan hukum. Pengadilan dituntut tidak hanya menjadi pemberi legitimasi administratif, tetapi menjadi penjaga batas kekuasaan negara.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara bukan dua kepentingan yang bertentangan, keduanya adalah tujuan negara hukum. Negara yang kuat bukan negara yang dapat memasuki ruang privat warganya dengan mudah, melainkan negara yang mampu menggunakan kekuasaannya secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena pada akhirnya, yang diuji bukan hanya keberhasilan penyidikan terhadap satu perkara. Yang diuji adalah apakah hukum masih menjadi pengendali kekuasaan, atau justru menjadi alat pembenar bagi kekuasaan.





Tinggalkan Balasan