TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang yang berlangsung hingga Kamis (16/7/2026) malam, terungkap dua fakta yang menjadi perhatian, yakni pengakuan mengenai kualitas bahan kimia yang dinilai baik serta belum terungkapnya pihak yang menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Manajer Laboratorium Perumda Tirta Mayang, Yuli Dianasari, menerangkan bahwa bahan kimia Sucolite yang digunakan dalam proses pengolahan air memiliki kualitas yang baik berdasarkan hasil pengujian laboratorium.

Baca juga:  Tabrak Jembatan Tembesi, Kini Nahkoda Tongkang Batubara ditetapkan Tersangka

Kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Fitriadi, Wahyu Agus Prayugo, mengatakan keterangan tersebut disampaikan langsung oleh saksi di hadapan majelis hakim.

“Saksi Yuli menerangkan bahwa Sucolite yang digunakan PDAM itu baik dan telah diuji di laboratorium dengan hasil yang paling bagus,” ujar Wahyu usai persidangan.

Keterangan Soal HPS Dinilai Belum Jelas

Meski kualitas barang tidak dipersoalkan, persidangan justru menyoroti proses penyusunan HPS yang dinilai belum terang. Menurut tim penasihat hukum, keterangan para saksi internal Perumda Tirta Mayang masih saling berbeda terkait siapa pihak yang sebenarnya menyusun dan menetapkan HPS dalam pengadaan tersebut.

Wahyu menyebut terjadi perbedaan keterangan antara mantan Direktur Teknik Husein Pancanata dan terdakwa Heri Fitriadi mengenai mekanisme penetapan HPS.

Baca juga:  Setelah Lecehkan Perempuan, Oknum Polisi di Tebo Ini Masih Aktif Dinas

“Yang membuat HPS ini masih lempar-lemparan. Heri mengajukan keberatan bahwa yang menetapkan HPS bukanlah dia, melainkan para direktur. Sementara yang mengajukan mekanisme itu adalah senior manajer, bukan ULP yang menetapkan,” jelas Wahyu.

Penasihat Hukum Soroti Dakwaan

Selain mempersoalkan mekanisme penyusunan HPS, tim penasihat hukum juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam konstruksi dakwaan terhadap terdakwa Mustazal.

Menurut Wahyu, kliennya baru menjabat sebagai Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang pada tahun 2022. Namun, dalam dakwaan disebut telah terlibat dalam rangkaian peristiwa yang dimulai sejak 2020 hingga 2021.

“Khusus Mustazal, perkaranya dimulai tahun 2022, bukan ditarik dari tahun 2020. Namun dalam dakwaan, klien kami dilibatkan sejak 2021 bahkan 2020. Tentu ini tidak masuk logika karena beliau baru menjabat pada 2022,” tegasnya.

Baca juga:  11 Mitra Dapur MBG Laporkan Tiga Yayasan Milik Keluarga Anggota Polri di Jambi

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memperjelas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. (*)