TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Sebanyak 11 mitra dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jambi melaporkan sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dalam pengajuan administrasi ke Badan Gizi Nasional (BGN).

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum para mitra, Ramos Hutabarat. Menurutnya, para kliennya merasa dirugikan karena diduga terdapat perubahan isi dokumen yang diajukan ke BGN, termasuk penggunaan tanda tangan para pemilik dapur tanpa persetujuan.

“Tanda tangan klien kami sebagai pemilik dapur atau mitra SPPG diduga dipalsukan. Dokumen yang diunggah ke BGN juga diduga mengalami perubahan,” kata Ramos, Sabtu (13/6/2026) lalu.

Baca juga:  GSPI Laporkan Kadis PUPR Kota Jambi ke Kejati, Dugaan Korupsi Aset Gedung Bank 9 Jambi Rugikan Rp2,27 Miliar

Ramos menjelaskan, dalam dokumen yang disampaikan kepada BGN, pihak yayasan mencantumkan bahwa seluruh fasilitas dapur SPPG, mulai dari bangunan hingga sarana pendukung operasional, merupakan aset milik yayasan.

Padahal, menurutnya, fasilitas tersebut sepenuhnya merupakan milik para mitra yang menjadi pemilik dapur SPPG.

“Yayasan mengklaim fasilitas yang ada di dapur SPPG adalah milik mereka. Padahal, faktanya fasilitas tersebut merupakan milik para pemilik dapur SPPG,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, 11 dapur SPPG yang didampinginya berada di bawah pengelolaan tiga yayasan yang masih memiliki hubungan keluarga. Salah satu pihak yang disebut terlibat merupakan seorang perwira polisi yang dinas di SPN Polda Jambi IPDA Purwanto yang menjabat sebagai ketua yayasan.

Baca juga:  Bawa Ganja dari Tapanuli, Sampai Jambi ditangkap Polisi

Selain itu, terdapat Novilyan Dewi, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Jambi yang merupakan istri dari perwira polisi tersebut. Novi diketahui menjabat sebagai pengurus Yayasan Nuansa Mitra Sejati. Sementara satu yayasan lainnya dikelola oleh anak dari pasangan tersebut.

“Mereka satu keluarga memiliki tiga yayasan. Kami mempertanyakan bagaimana anggota polisi aktif dan PNS aktif bisa terlibat dalam pengelolaan bisnis berbentuk yayasan,” kata Ramos.

Menurut Ramos, dokumen yang dipersoalkan itu berpotensi membuat pengelolaan dapur MBG sepenuhnya berada di bawah kendali yayasan. Kondisi tersebut, kata dia, dapat berdampak pada minimnya transparansi penggunaan anggaran dari BGN kepada para mitra SPPG.

“Klien kami merasa tidak terdaftar di BGN sebagai mitra. Klien kami tidak bisa masuk dan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan MBG tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Idul Adha, Kapolda Jambi Bagikan Hewan Kurban Kepada Masyarakat